Sering Pertanyaan itu di sungguhkan dengan mengenai Orang lain, apalagi ditanyakan Di khalayak Ramai.
Kali ini Geuchik sasarannya..
P : Tgk " Apa Hukum Mencalonkan Geuchik dengan Pakai Ijazah Palsu, Padahal dia dulu tidak sekolah SMA, dia beli Ijazah Orang lain.
Tgk : Wah " ini mantap pertanyaannya, tp knp sasarannya kepada Geuchik aja,apa Geuchik disini pakai ijazah Palsu? heeum Maaf Canda, Mudahan2 Asli.
Jawab : Ijazah palsu pasti tidak diterima, karena disyaratkan ijazah Untuk calon Geuchik itu wajib Asli.
P : Tpi banyak Geuchik yg lewat pakai ijazah Palsu.
T : Kalau lewat berarti Tidak Palsu.
P : Apa tidak, Dia Cuma sekolah SD.
T : Euum berarti Asli, Cuma dia Pakai Ijazah Sd,bukan Palsu.
P : Bukan Tgk' Dia Pakai Ijazah SMA milik Orang Lain.
T : Tapi Ijazah Asli kan?
P : Ia Asli, tp bukan Milik dia,samadengan Palsu juga.
T : Itu Bukan Palsu namanya, tpi milik orang lain, kalau ada izin dan boleh pakai ijazah orang lain buat calon Geuchik, tentu hukumnya boleh.
P : Pihak penerima kan gak tau, kalau tau pasti gak diterima.
T : Ooo ini Penipuan namanya.
P : Ia tgk' maksudnya gitu, Gimana Hukum Makan Gajinya?
T : Uang yg didapat dari Hasil Penipuan, tidak ada Khilav Ulama tentang ke haramannya.